Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:35 WIB
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan pelaku berinisial R.
“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Asep berharap ke depannya sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait lainnya, serta masyarakat dapat terus terjalin untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika ilegal. (*/jpnn)
Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan tembakau gorila lewat salah satu perusahaan jasa titipan di Tajur. Sebanyak 10 gram barang bukti, serta seorang pelaku diamankan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar