Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila

Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto: Bea Cukai.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan pelaku berinisial R. 

“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Asep berharap ke depannya sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait lainnya, serta masyarakat dapat terus terjalin untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika ilegal. (*/jpnn) 

Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan tembakau gorila lewat salah satu perusahaan jasa titipan di Tajur. Sebanyak 10 gram barang bukti, serta seorang pelaku diamankan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News