Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:35 WIB

Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto: Bea Cukai.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan pelaku berinisial R.
“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Asep berharap ke depannya sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait lainnya, serta masyarakat dapat terus terjalin untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika ilegal. (*/jpnn)
Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan tembakau gorila lewat salah satu perusahaan jasa titipan di Tajur. Sebanyak 10 gram barang bukti, serta seorang pelaku diamankan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu