Bea Cukai Bogor Sikat Aksi Penyelundupan Tembakau Gorila

Bea Cukai Bogor Sikat Aksi Penyelundupan Tembakau Gorila
Barang bukti tembakau gorila yang disita Bea Cukai Bogor. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.

Barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)

Bea Cukai Bogor kembali membongkar penyelundupan narkotika lewat modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).


Redaktur & Reporter : Boy

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News