Bea Cukai Bogor Sikat Aksi Penyelundupan Tembakau Gorila
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:47 WIB

Barang bukti tembakau gorila yang disita Bea Cukai Bogor. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.
Barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)
Bea Cukai Bogor kembali membongkar penyelundupan narkotika lewat modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu