Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

Pelaku diduga telah melanggar Ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Operasi penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor, serta dapat mengamankan hak-hak negara terutama di sektor cukai,” kata  Edwan. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bea Cukai Bogor sukses menyita 13 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam dua penindakan di salah satu perusahaan jasa titipan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News