Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor melakukan dua operasi penindakan rokok ilegal pada salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/6) lalu.
Menurut dia, penindakan dilakukan berdasarkan hasil informasi intelijen Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bahwa terdapat indikasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT tujuan ke Bogor.
Dari informasi awal itu diketahui bahwa pengirim paket adalah AS.
Pelaku mengirim barang dari Jambi kepada penerimanya di Bogor.
Berbekal informasi yang diperoleh, tim petugas Bea Cukai Bogor bergerak ke salah satu PJT.
Tim akhirnya menemukan paket yang diduga berisi rokok ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim, kedapatan dua karton rokok dengan total 10.000 batang, yang tanpa dilekati pita cukai," kata Edwan.
Bea Cukai Bogor sukses menyita 13 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam dua penindakan di salah satu perusahaan jasa titipan.
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara