Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor melakukan dua operasi penindakan rokok ilegal pada salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/6) lalu.

Menurut dia, penindakan dilakukan  berdasarkan hasil informasi intelijen Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bahwa terdapat indikasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT tujuan ke Bogor.

Dari informasi awal itu diketahui bahwa pengirim paket adalah AS.

Pelaku mengirim barang dari Jambi kepada penerimanya di Bogor.

Berbekal informasi yang diperoleh, tim petugas Bea Cukai Bogor bergerak ke salah satu PJT.

Tim akhirnya menemukan paket yang diduga berisi rokok ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim, kedapatan dua karton rokok dengan total 10.000 batang, yang tanpa dilekati pita cukai," kata Edwan.

Bea Cukai Bogor sukses menyita 13 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam dua penindakan di salah satu perusahaan jasa titipan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News