Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja

Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendorong Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika.

Hal itu menyusul diterimanya banding sehingga diringankannya hukuman enam terpidana perkara penyelundupan 402 kilogram sabu-sabu oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Herman menyampaikan keprihatinannya terkait keringanan hukuman terhadap enam terpidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu.

Sosok yang biasa disapa HH itu menyatakan keringanan hukuman tersebut tak sejalan dengan kinerja baik yang sudah diperlihatkan Satgassus Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," ungkap Herman dalam keterangan persnya, Senin (28/6).

Herman mengatakan publik tentu menyadari bahwa betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat.

"Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu-sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini," ujar Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh PT Bandung, tentu disayangkan.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry bereaksi tegas menyikapi keringanan hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada enam terpidana perkara penyelundupan 402 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News