Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja
Senin, 28 Juni 2021 – 15:14 WIB
Tindak pidana penyelundupan sabu-sabut ini sebelumnya digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 silam.
Adapun para terdakwa sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Usai banding, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun penjara. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi III DPR Herman Herry bereaksi tegas menyikapi keringanan hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada enam terpidana perkara penyelundupan 402 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim