Bea Cukai dan Beberapa Pemda Makin Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyebarkan informasi melalui kegiatan sosialisasi bersama pemerintah daerah. Kali ini, upaya tersebut dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan DIY.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan Jawa Tengah dan DIY merupakan wilayah yang memasok pendapatan APBN dari sektor cukai yang tinggi.
Jadi, masyarakat perlu memahami ketentuan cukai dengan baik, termasuk peredaran rokok ilegal.
“Melalui perluasan informasi kepada masyarakat, peredaran rokok ilegal makin sempit,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ketentuan cukai, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Kulon Progo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Gempur Rokok Ilegal.
Sosialisasi ini dilakukan melalui pementasan wayang kulit di halaman Kantor Satpol PP Kulon Progo (26/8). Sebelumnya, Bejo melakukan kegiatan serupa kepada masyarakat di Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Di Banyumas, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas mengadakan rangkaian kegiatan sosialisasi Gempur rokok Ilegal kepada masyarakat.
Pada 29 Agustus 2022, sosialisasi dikemas dalam acara talk show dan disiarkan secara langsung melalui Banyumas TV.
Bea Cukai menegaskan ketentuan cukai dan rokok ilegal di Jateng dan DIY, simak selengkapnya
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah