Bea Cukai dan BNN Maluku Amankan Paket Ponsel Berisi Tembakau Gorila
Sabtu, 11 Juli 2020 – 20:38 WIB

Tembakau gorila yang ditemukan dalam paket ponsel. Foto: Humas Bea Cukai
“Dari keterangan yang diberikan oleh penerima barang, barang yang dikirim tersebut biasa disebut “sinte” yang dipesan oleh temannya,” ujar Saut.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Ambon telah menyerahkan barang bukti serta penerima barang kepada BNN Provinsi Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Penyebaran narkotika yang sudah semakin mengkhawatirkan perlu ditangani secara bersama. Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penidakan secara kontinyu demi memberantas peredaran narkotika di Indonesia.(ikl/jpnn)
Tim gabungan Bea Cukai dan BNN Maluku mengamankan paket ponsel berisi tembakau gorila.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu