Bea Cukai dan BNN Sikat Penyelundup 15.487 Pil Ekstasi

Bea Cukai dan BNN Sikat Penyelundup 15.487 Pil Ekstasi
Hasil tangkapan Bea Cukai dan BNN. Foto: Ist

Petugas mencurigai sebuah paket dengan alamat tujuan di kawasan Jakarta Barat, dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapati 65 bungkus permen yang di dalamnya berisi 1.986 butir ekstasi, dan tabung speaker yang di dalamnya berisi 997 butir ekstasi.

Pada Rabu (11/04), petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Jakarta Barat untuk melakukan pengantaran paket ke alamat yang tertera.

Namun, alamat tersebut kosong sehingga petugas memutuskan menerbitkan surat panggilan.

Pada hari Senin (16/04), petugas mengamankan dua orang yang berinisial L dan A yang mengambil paket tersebut.

Dari informasi yang diperoleh dari kedua orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan seseorang lainnya berinisial J di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat setelah melakukan serah terima barang bukti dengan A.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan sabu dari rumah tersangka A seberat 1 gram dan apartemen tersangka J seberat 200 gram.

“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” pungkas Heru.(adv/jpnn)


PELAKu melakukan modus dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News