Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat sekitar 1 kg.
Tersangka AY dan M beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kata Encep, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg.
Petugas juga mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli narkotika tersebut.
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu," sebut Encep.
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan pada Rabu (24/4) lalu.
Acara pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Dokkes Polda Banten. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, berupa sebanyak 21 kg sabu-sabu pada Rabu (24/4).
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba