Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat sekitar 1 kg.
Tersangka AY dan M beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kata Encep, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg.
Petugas juga mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli narkotika tersebut.
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu," sebut Encep.
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan pada Rabu (24/4) lalu.
Acara pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Dokkes Polda Banten. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, berupa sebanyak 21 kg sabu-sabu pada Rabu (24/4).
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?