Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret

Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, berupa sebanyak 21 kg sabu-sabu pada Rabu (24/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat sekitar 1 kg.

Tersangka AY dan M beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, kata Encep, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg.

Petugas juga mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli narkotika tersebut.

“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu," sebut Encep.

Seluruh barang bukti telah dimusnahkan pada Rabu (24/4) lalu.

Acara pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Dokkes Polda Banten. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, berupa sebanyak 21 kg sabu-sabu pada Rabu (24/4).


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News