Bea Cukai dan China Customs Terapkan Kerja Sama Pertukaran Data Elektronik SKA

Bea Cukai dan China Customs Terapkan Kerja Sama Pertukaran Data Elektronik SKA
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat dan jajaran saat membahas implementasi kerja sama Pertukaran Data Elektronik SKA antara RI - Tiongkok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dan Tiongkok akan mengimplementasikan kesepakatan bilateral tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA), guna memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas yang telah ditandatangani pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia. Kerja sama ini berlaku efektif mulai 15 Oktober 2020.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau MoU antara Bea Cukai, Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA).

 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan, uji coba teknis IT dalam pertukaran informasi elektronik antara Indonesia dan Tiongkok sudah berjalan dengan baik. Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-Form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.

Syarif mengungkapkan bahwa SKA perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di Tiongkok kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

 

Kemudian, importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, yang telah lebih dahulu diimplementasikan.

“Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara atau pengusaha TPB, PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas,” kata Syarif dalam keterangannya pada Selasa (13/10).

Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) RI - Tiongkok efektif mulai 15 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News