Hasil Sinergi Lintas Wilayah, Bea Cukai Bekasi Sita 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Hasil Sinergi Lintas Wilayah, Bea Cukai Bekasi Sita 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Bekasi menyita sebanyak 2.336.000 batang rokok ilegal pada tahun 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Kantor Bea Cukai Bekasi menyita sebanyak 2.336.000 batang rokok ilegal pada tahun 2020. Penindakan dilakukan di Kelurahan Jaka Mulya, Kota Bekasi pada Jumat (25/09) lalu.

Penindakan ini dilakukan secara kontinu sebagai bentuk pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran barang kena cukai.

“Hasil penindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,38 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang.

Bobby menjelaskan kronologis penindakan oleh petugasnya yang diawali dari informasi Bea Cukai Jateng DIY bahwa diduga akan dilakukannya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Tengah ke Sumatera melalui wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Informasi tersebut menjadi dasar koordinasi lintas Kantor Wilayah antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, dan Bea Cukai Bekasi,” kata Bobby.

Saat di lokasi, lanjut Bobby, tim gabungan Bea Cukai melakukan penindakan terhadap truk yang berisi rokok polos tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total jumlah 1.920.000 batang rokok.

“Dari hasil operasi kali ini, jumlah keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan selama tahun 2020 adalah 2.336.000 batang,” ujar Bobby.

Sebagai upaya untuk mengembangkan informasi, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News