Bea Cukai dan China Customs Terapkan Kerja Sama Pertukaran Data Elektronik SKA
Terkait penggunaan SKA e-Form E, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China.
“Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,” jelas Syarif.
Dia juga menerangkan bahwa pemberian tarif preferensi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.
Selain itu, melalui kebijakan ini pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.(*/jpnn)
Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) RI - Tiongkok efektif mulai 15 Oktober 2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka