Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
Selasa, 07 Desember 2021 – 20:17 WIB
Selain itu, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan serta menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang digaungkan Bea Cukai.
’’Sinergi ini lebih adaptif, responsif, serta peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19,’’ tandas Rahmat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal