Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta Bongkar 2 Modus Penyelundupan Narkotika, Ternyata

Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta Bongkar 2 Modus Penyelundupan Narkotika, Ternyata
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, Rabu (25/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Petugas pun mengidentifikasi keberadaan penerima paket, yaitu EB, seorang warga negara Iran, di sebuah hotel di Jakarta Timur.

Dalam aksi surveilance atau pembuntutan yang terlaksana sejak 18 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023, petugas mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UMY, DR, dan HK, di beberapa tempat terpisah.

Bersama EB, ketiganya juga merupakan anggota jaringan narkotika internasional, yang bertugas menyelundupkan, mengolah 3.986 gram bubuk sabu-sabu menjadi 3.428 gram kristal sabu yang siap edar, dan mendistribusikan barang haram tersebut.

"Pada saat transaksi di daerah Puncak, Bogor, tim gabungan melaksanakan raid planning and excecution (RPE) atau rencana penggerebekan dan menangkap empat orang anggota jaringan narkotika internasional," ungkap Gatot.

Sementara itu, penindakan narkotika kedua terlaksana pada Selasa (3/10) lalu.

Petugas menangkap seorang penumpang asal Malaysia berinisial LKT. Penumpang itu kedapatan menyembunyikan 4.064 butir happy five dan 494,79 gram ketamine dalam kotak kayu di bagasi penumpang.

Petugas pun mengamankan LKT untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan pihaknya bersama Polresta Bandara Soetta membongkar 2 modus penyelundupan narkotika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News