Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi di Dumai

Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi di Dumai
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil penindakan oleh Bea Cukai dan Polri di Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (7/3). Foto: Bea Cukai

Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial (F) selaku pembawa/orang boat dan (S) sebagai pengendali penerima barang sekaligus sebagai penyimpan barang. Mereka diduga dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Selain mengamankan tersangka petugas juga meringkus 1 buah tas warna hitam berisi 5 bungkus warna kuning dan 1 bungkus kemasan teh China yang sudah terbuka berwarna hijau yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Heru menyatakan bahwa penindakan narkotika di Dumai merupakan salah satu bagian dari operasi BERSINAR yang merupakan operasi penindakan terkini yang tengah dijalankan Bea Cukai.

Operasi BERSINAR adalah call sign dari operasi yang dilaksanakan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan memberikan impact yang lebih besar dengan memutus supply narkotika dari sisi domestik dan internasional (titik entry dan titik distribusi). Pelaksanaan operasi tersebut dilakukan dengan meningkatkan intensitas koordinasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain yaitu Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia.

Operasi BERSINAR telah berhasil menindak setidaknya 18 kasus. Secara serempak sejak dimulainya operasi ini pada tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 09 Maret 2020, Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Tanjungpinang, Bea Cukai Riau, Bea Cukai Mataram, dan Bea Cukai Bali berhasil mengamankan kurang lebih 78,1 Kg narkotika antara lain terdiri dari amphetamine, methamphetamine, MDMA, nitrazepam, diazepam, alprazolam, bromazepam, tembakau gorilla, hashish, tramadol, dan MDA.

Termasuk di dalamnya Operasi BERSINAR terbaru adalah penindakan narkotika di Lombok yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Bali bersama BNN dan Avsec Bandara Internasional Lombok pada 7-9 Maret 2020. Petugas gabungan berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat rute Surabaya menuju Lombok berinisial (I) yang kedapatan membawa 0,9 gram ganja dan 159,98 gram methamphetamine.

“Petugas menaruh curiga pada penumpang tersebut karena gerak-geriknya mencurigakan. Kami kemudian membawa pelaku tersebut ke ruang pemeriksaan. Hasilnya kami menemukan 0,9 gram ganja di dalam barang pribadi miliknya. Selain itu kami juga membawa pelaku ke rumah sakit untuk dirontgen, dari hasil pemeriksaan ditemukan 159,98 gram dalam duburnya,” tambah Heru.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan kasus ini petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial (MR) dan (R) pada 08 Maret 2020. Hanya satu hari berselang, pada 9 Maret 2020, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial (HK) alias (SW) yang kedapatan menyembunyikan methamphetamine seberat 58,1 gram yang disembunyikan dalam dubur tersangka.

Selain berhasil mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringkus dua orang tersangka berinisial RY dan SS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News