Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi
Jumat, 04 Juni 2021 – 17:53 WIB

Selama Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dengan menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13.865 butir ekstasi. Foto: Bea Cukai.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan Subdirektorat Narkotika Direktorat P2, dan Bea Cukai Pasar Baru.
Tim operasi gabungan menangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo “punisher” sebanyak 1000 butir.
Selanjutnya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan lagi barang bukti sebanyak 9000 butir ekstasi, dan total empat tersangka.
Barang diselundupkan dari Belgia ke Indonesia melalui paket kiriman pos.
“Seluruh barang bukti sabu-sabu beserta tersangka telah kami lakukan serah terima kepada pihak Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya,” kata Wijayanta. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai dan Polri menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13865 ekstasi selama Mei 2021. Inilah perinciannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo