Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi
Jumat, 04 Juni 2021 – 17:53 WIB
Kemudian dilakukan koordinasi dengan Subdirektorat Narkotika Direktorat P2, dan Bea Cukai Pasar Baru.
Tim operasi gabungan menangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo “punisher” sebanyak 1000 butir.
Selanjutnya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan lagi barang bukti sebanyak 9000 butir ekstasi, dan total empat tersangka.
Barang diselundupkan dari Belgia ke Indonesia melalui paket kiriman pos.
“Seluruh barang bukti sabu-sabu beserta tersangka telah kami lakukan serah terima kepada pihak Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya,” kata Wijayanta. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai dan Polri menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13865 ekstasi selama Mei 2021. Inilah perinciannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi