Bea Cukai dan TNI AD Dapat Tangkapan Luar Biasa, Lihat tuh Barang Sitaannya

Bea Cukai dan TNI AD Dapat Tangkapan Luar Biasa, Lihat tuh Barang Sitaannya
Bea Cukai bersama TNI AD berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal selama operasi pada 27 Juli-5 Agustus 2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung berhasil menyita 3,2 juta batang rokok ilegal dalam tiga kali penindakan selama 27 Juli-5 Agustus 2022. 

Potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang dapat diamankan mencapai Rp 2,5 miliar.

“Tiga penindakan ini bermula dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut berupa pikap dan truk dari Pulau Jawa ke Sumatra,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari saat diwawancarai Senin (8/8).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas diturunkan untuk melakukan patroli di wilayah Kabupaten Pringsewu untuk menemukan target operasi pada 27 Juli 2022. 

Alhasil, petugas menemukan pikap yang membawa muatan 640 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Petugas kembali diturunkan pada operasi berikutnya, yaitu 31 Juli 2022. Sepanjang ruas jalan tol Trans Sumatera dipantau untuk menemukan target operasi. 

Awalnya, petugas menemukan truk bermuatan jeriken. Setelah diperiksa lebih mendalam, petugas berhasil menemukan karton berisi 1,9 juta batang rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai bekas. 

Kemudian, pada penindakan berikutnya pada 5 Agustus 2022, Bea Cukai Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung kembali berhasil menggagalkan peredaran 730 ribu batang rokok ilegal tertutup bungkusan gula merah yang diangkut menggunakan truk di daerah Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Bea Cukai bersinergi dengan TNI AD untuk menggagalkan peredaran rokok ilegal, lihat barang bukti yang disita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News