Bea Cukai & Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap 3 Peredaran Sabu-Sabu
Kamis, 23 Februari 2023 – 18:22 WIB
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republikindonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8.000.000.000,00 ditambah sepertiga.
"Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan," tutup Hatta. (jpnn)
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Dittresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai meringkus tiga pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas