Bea Cukai Dumai Amankan Barang Ilegal dari Malaysia, Kapalnya Nahas

Bea Cukai Dumai Amankan Barang Ilegal dari Malaysia, Kapalnya Nahas
Kapal pengangkut barang ilegal dari Malaysia kandas saat penindakan oleh Bea Cukai Dumai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai bersama Tim Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran barang barang ilegal asal Malaysia pada Jumat (2/10) lalu.

Produk ilegal itu berupa ban dalam bekas, karpet, serta kotak berisi barang campuran tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

Menurut informasi itu, ada aktivitas importasi barang bekas ilegal dari Negeri Jiran yang sedang berlangsung di daerah Rokan Hilir, Riau.

“Setelah dilakukan pelacakan dan penyisiran selama kurang lebih satu jam, akhirnya tim patroli menemukan kapal tanpa nama GT. S 20 No. 603 yang sedang melakukan pembongkaran barang di salah satu pelabuhan ikan di daerah Bagan Siapiapi,” kata Fuad.

Ketika dilakukan pemeriksaan, seseorang yang diketahui berinisial SB mengaku sebagai nakhoda kapal tersebut. Sedangkan ABK yang lain melarikan diri saat tim patroli Bea Cukai merapat ke lokasi.

Fuad menjelaskan, kondisi air yang sedang surut menyebabkan kapalnya kandas, sehingga tidak memungkinkan di evakuasi.

Kemudian sebagian anggota tim mengamankan nakhoda dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai. Sedangkan sarana pengangkut diamankan oleh tim patroli sambil menunggu air pasang.

Kapal pengangkut barang ilegal nahas saat dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Dumai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News