Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran

Dia mengatakan barang milik pekerja migran dapat diimpor sebagai tiga jenis, yaitu pertama, barang kiriman, untuk pekerja migran yang masih aktif dan berada di luar negeri.
Kedua, barang bawaan penumpang, untuk pekerja migran yang pulang ke Indonesia dan ketiga, barang pindahan, untuk pekerja migran yang telah selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.
Fasilitas kepabeanan yang didapat pekerja migran ada beberapa macam, seperti pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan total nilai setiap pengiriman maksimal USD500 untuk maksimal tiga kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat di BP2MI dan satu kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat selain di BP2MI.
“Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pekerja migran yang memahami prosedur pengiriman barang yang sesuai aturan, serta meminimalisasi masalah yang terjadi karena importasi barang pekerja migran,” pungkas Budi. (jpnn)
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia yang tersebar di wilayah Indramayu, Kediri, dan Bogor.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria