Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Foto: Bea Cukai.

Pemilik toko yang menjual barang kena cukai (BKC), pemilik pabrik, jasa ekspedisi, pihak-pihak yang berkaitan langsung di dalam proses distribusi rokok dan hasil tembakau juga tak lepas diedukasi kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.

Firman menyampaikan, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang cukai lewat radio hingga stasiun televisi, seperti yang dilakukan Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Magelang.

“Tiap jenis media memiliki segmentasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat, karena penting untuk paham cukai dan penting untuk tahu bahwa BKC ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” kata Firman lagi.

Pada kesempatan ini, Firman menyampaikan, sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang sedang digalakkan secara masif dan terstruktur, Bea Cukai meminta dukungan kepada masyarakat untuk turut menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat terbuka dengan berbagai informasi maupun aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan rokok ilegal, silakan langsung saja hubungi Bea Cukai terdekat,” pesan Firman. (mrk/jpnn)


Bea Cukai meminta masyarakat selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News