Bea Cukai Edukasi Masyarakat dan Santri soal Ketentuan Cukai

Bea Cukai Edukasi Masyarakat dan Santri soal Ketentuan Cukai
Bea Cukai Madura bersama Pemkab Bangkalan mengunjungi Pondok Pesantren Annasuriyah di Tonjung Burneh dan Pondok Pesantren Ummul Quro di Kwanyar Bangkalan pada 28-29 Maret 2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Selama Ramadan, Bea Cukai makin gencar menyosialisasikan berbagai ketentuan cukai dan bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar seluruh kalangan masyarakat, termasuk para santri.

Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, yaitu Madura dan Semarang.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelakan, sebagai community protector, pihaknya berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal.

Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan cukai kepada penggiat industri kecil dan menengah (IKM) di tiga lokasi.

Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Tragah, Kwanyar, dan Galis pad 22-24 Maret 2022.

Kemudian, pada 28-29 Maret 2022, Bea Cukai Madura bersama Pemkab Bangkalan mengunjungi Pondok Pesantren Annasuriyah di Tonjung Burneh dan Pondok Pesantren Ummul Quro di Kwanyar Bangkalan.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para penggiat IKM dan santri, terkait berbagai ketentuan cukai seperti ciri rokok ilegal dan identifikasi pita cukai secara umum,'' ujarnya.

Bea Cukai juga menekankan bahwa pungutan cukai dari rokok akan kembali lagi ke pemerintah daerah sebesar 2 persen dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para santri soal ketentuan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News