Bea Cukai Edukasi Masyarakat untuk Kenali Rokok Ilegal

Bea Cukai Edukasi Masyarakat untuk Kenali Rokok Ilegal
Bea cukai melakuak penyebaran informasi mengenai bahaya rokok ilegal melalui Radio Prameswara FM Lamongan. Foto: dok Bea Cukai

Bekerja sama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menggelar rangkaian sosialisasi untuk mengenalkan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dan dampaknya terhadap perekomian negara.

"Kami menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai," kata dia.

Dari UUD cukai itu tertulis, barang-barang tersebut kemudian disebut sebagai barang kena cukai dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Sejatinya cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pengaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata hanya untuk menambah pemasukan negara.

Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.

"Namun kita ketahui, banyak sekali pelanggaran di bidang cukai bisa berupa BKC tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan haknya, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan," jelas Firman.

Hal serupa pun diangkat Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal pada masyarakat di Bengkalan, Pamekasan, dan Sampang.

Tak hanya sosialisasi langsung, mereka memanfaatkan media massa dalam mendiseminasi aturan cukai, seperti talkshow di Radio Karimata FM Pamekasan dan Radio Suara Bangkalan FM.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menjauhi produk tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News