Bea Cukai Edukasi Masyarakat untuk Kenali Rokok Ilegal

Bea Cukai Edukasi Masyarakat untuk Kenali Rokok Ilegal
Bea cukai melakuak penyebaran informasi mengenai bahaya rokok ilegal melalui Radio Prameswara FM Lamongan. Foto: dok Bea Cukai

Selain mengajak masyarakat, Bea Cukai mengenalkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang merupakan hasil pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),

Menurut dia, KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dikelola oleh pengusaha KIHT.

Dalam prosesnya, KIHT Madura dibiayai oleh DBHCHT sehingga hal ini menjadi sinergi kuat antara pemda dengan Bea Cukai Madura.

"Diharapkan agar masyarakat, khususnya yang bergerak di industri hasil tembakau bisa bergabung dan memanfaatkan semua fasilitas yang disediakan pengelola KIHT dengan memanfaatkan DBHCHT," kata dia.

Penyebaran informasi mengenai ketentuan cukai dan ajakan kepada masyarakat menjauhi rokok ilegal melalui radio daerah juga dilakukan Bea Cukai Gresik.

Lewat talkshow di Radio Prameswara FM Lamongan, Bea Cukai menggandeng Diskominfo Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mengetahui bagaimana langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai hasil tembakau.

"Melalui gelaran sosialisasi aturan cukai yang diadakan di berbagai daerah ini, Bea Cukai mengajak seluruh unsur masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal," pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Bea Cukai mengajak masyarakat untuk bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menjauhi produk tersebut.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News