Komitmen Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Bea Cukai Gagalkan Impor Pisau Cukur Palsu dari China

Bea Cukai Gagalkan Impor Pisau Cukur Palsu dari China
Barang bukti produk impor palsu. Foto: Humas Bea Cukai for JPNN.com.

Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder, karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 24 September 2020. Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

"Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI," jelas Anton.

Karena itu, penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri, terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
 
Sinergi antarkementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai.

Dengan begitu tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan karena pemalsuan HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen.

"Sebagai contoh adalah untuk produk obat-obatan dan kosmetik palsu, dan keselamatan konsumen berupa sparepart palsu. Hal ini bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme," tambahnya.(*/jpnn)

Impor produk palsu ini diduga pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News