Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang

Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang
Bea Cukai amankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan.

Kali ini, penindakan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I dan Bea Cukai Kudus.

Dari kedua penindakan di wilayah tersebut, petugas mengamankan lebih dari dua juta batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono mengatakan informasi pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya sebuah truk yang diduga digunakan mengangkut rokok ilegal dari Tanggulangin Sidoarjo.

Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, Trimulyo Cahyono langsung bergerak melakukan penelusuran dan pencarian di jalan tol Mojokerto – Surabaya.

Tidak berselang lama tim menemukan posisi truk dan melakukan pemberhentian di rest area jalan tol trans Jawa Mojokerto - Surabaya KM. 726 Wringinanom, Gresik.

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam truk tersebut ditemukan 1.968.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Trimulyo Cahyono.

Trimulyo menjelaskan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I termasuk sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19”, lanjutnya.

Bea Cukai melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News