Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Begini Modus Pelaku
Rabu, 06 November 2024 – 11:06 WIB

Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Purwokerto melalui paket barang kiriman via jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dia mengingatkan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi, karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai.
"Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” ungkap Irwan.
Irwan juga mengatakan di era yang sudah maju ini, tidak dapat dipungkiri jasa ekspedisi atau dikenal dengan nama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat dibutuhkan, baik oleh organisasi maupun individu.
"Namun, tak sedikit pula pihak yang mencoba menyelewengkan aturan pengiriman barang menggunakan PJT ini, termasuk mengirimkan paket berisikan rokok ilegal," bebernya. (mrk/jpnn)
Pengiriman 86.520 batang rokok ilegal melalui paket barang kiriman via jasa ekspedisi digagalkan petugas Bea Cukai Purwokerto
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap