Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan
Bea Cukai amankan tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Bogor kembali mengagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui bawaan penumpang kapal motor.

Tim Bea Cukai juga menindak narkotika yang disembunyikan dalam paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau ekspedisi.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika di dua kota tersebut.

Menurut dia, awal Desember tim Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta.

Petugas mengamankan seorang penumpang kapal motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).

"Penumpang itu menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya," kata Firman dalam siaran persnya, Senin (13/12)..

Firman menjelaskan awal kecurigaan petugas dimulai ketika anjing pelacak menunjukkan respon duduk kepada penumpang tersebut.

Firman menambahkan pelaku itu dibawa ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan menjalani pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR.

Bea Cukai Batam dan Bogor kembali mengagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui bawaan penumpang kapal motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News