Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan
Senin, 13 Desember 2021 – 19:03 WIB

Bea Cukai amankan tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Bea Cukai
Berbekal informasi, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi kurang lebih 10 gram tembakau iris yang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid.
“Paket tersebut berasal dari Pamengpeuk, Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R di Cidahu, Sukabumi," tutup Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam dan Bogor kembali mengagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui bawaan penumpang kapal motor.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini