Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan
Bea Cukai amankan tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Bea Cukai

"Karena ukurannya tidak wajar, lalu alas kaki itu pun diperiksa menggunakan x-ray," tutur Firman.

Setelah itu, lanjut Firman, petugas menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam yang terbukti dari hasil narcotest merupakan methamphetamine atau sabu.

Menurut Firman atas penyelundup narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.

Pada kasus di Batam itu, tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima pada 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Hal serupa terjadi di Bogor. Petugas Bea Cukai Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggagalkan penyelundupan synthetic cannabinoid/ganja melalui PJT.

Firman mengatakan penindakan itu terjadi pada November 2021.

Dia menyebut penindakan itu bermula dari informasi Bea Cukai Jayapura dan Purwokerto yang diinformasikan oleh tim Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT tujuan ke Cidahu, Sukabumi.

"Kami berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk melakukan Operasi Gabungan pada salah satu PJT di daerah Sukabumi," ungkap Firman.

Bea Cukai Batam dan Bogor kembali mengagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui bawaan penumpang kapal motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News