Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MEDAN - Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digeber Jajaran Bea Cukai Medan menindak 354 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebuah rumah tinggal di Medan Helvetia, Sumatera Utara, Selasa (12/1).

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid membeber kronologi pengungkapan kejahatan yang merugikan perekonomian negara itu.

Dadan berkata bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas.

Menurut Dadan, informasi itu menyebutkan bahwa ada satu unit truk dari Jakarta menuju Medan, yang diduga membawa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Berdasar informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target operasi.

"Petugas mendapatinya (truk) di sebuah SPBU di daerah Medan Helvetia,” ungkap Dadan.

Menurut Dadan, berdasar pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas menemukan 15 karton berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Setelah petugas mewawancarai pengemudi dan kernet truk, didapati informasi bahwa rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke sebuah rumah tinggal di daerah Jalan Veteran, Medan Helvetia.

Penindakan rokok ilegal ini menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 261.960.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News