Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
jpnn.com, MEDAN - Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digeber Jajaran Bea Cukai Medan menindak 354 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebuah rumah tinggal di Medan Helvetia, Sumatera Utara, Selasa (12/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid membeber kronologi pengungkapan kejahatan yang merugikan perekonomian negara itu.
Dadan berkata bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas.
Menurut Dadan, informasi itu menyebutkan bahwa ada satu unit truk dari Jakarta menuju Medan, yang diduga membawa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Berdasar informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target operasi.
"Petugas mendapatinya (truk) di sebuah SPBU di daerah Medan Helvetia,” ungkap Dadan.
Menurut Dadan, berdasar pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas menemukan 15 karton berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Setelah petugas mewawancarai pengemudi dan kernet truk, didapati informasi bahwa rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke sebuah rumah tinggal di daerah Jalan Veteran, Medan Helvetia.
Penindakan rokok ilegal ini menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 261.960.000.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama