Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar
Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kudus dan Blitar.

Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan menyita rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal pada Kamis (11/3).

Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu diamankan oleh petugas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Petugas Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi.

Sekitar pukul 23.45, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil, didampingi Ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan.

Bea Cukai menggagalkan pengiriman dan menyita rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News