Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar
Foto: Bea Cukai

Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

Dari dalam rumah petugas menemukan 1.188.200 batang rokok ilegal.

“Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.504.200 batang rokok ilegal, satu unit mobil, dan 15.800 keping pita cukai palsu. Dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.551.542.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.159.574.282,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Penindakan diawali dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan membawa rokok ilegal.

Petugas melakukan pengintaian rumah pelaku yang didapati membawa sepeda motor dan saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal keluar dari rumahnya.

Setelah memiliki bukti yang cukup dilakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 17.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas Bea Cukai Blitar kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa lebih lanjut.

“Atas hasil pemeriksaan didapati informasi bahwa masih terdapat persediaan rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin.

Bea Cukai menggagalkan pengiriman dan menyita rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News