Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini
Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Magelang telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP). Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

Berbagai jenis rokok ilegal yang didominasi oleh rokok polos atau tidak berpita cukai telah ditegah Bea Cukai Magelang melalui berbagai skenario penindakan dalam operasi gempur ini.

Bea Cukai Magelang aktif melakukan penyuluhan ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal, di antaranya, melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan talk show di radio serta televisi.

Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi 3 persen sepanjang 2021 yang sebelumnya sempat melonjak 4,8 persen pada 2020.

"Kami berharap pada 2022 angka peredaran rokok ilegal kembali turun. Bea cukai melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya ialah optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal ini," ucap Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di dua wilayah ini melalui operasi gempur


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News