Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal.

Langkah itu dilakukan demi menekan peredaran rokok ilegal.

Misalnya, Bea Cukai Blitar dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Makassar dengan Pemkab Maros.

Mereka menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Blitar dan Maros.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan gelaran sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Blitar dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Mengusung pagelaran seni budaya campursari Guyon Maton dan Cak Percil, sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Sutopo dan Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan dan ekonomi.

"Kedua pihak tersebut juga menyampaikan materi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cuka," ujar Hatta.

Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News