Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga digelar Bea Cukai Makassar di Kabupaten Maros.
Acara itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Maros Abd. Salam.
Dia mengatakan selama 2022, DBH CHT telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% kesejahteraan masyarakat yang dibagi atas peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, dan pemberian bantuan, serta 10% untuk penegakan hukum.
Dari anggaran tersebutlah upaya preventif seperti sosialisasi gempur rokok ilegal dapat terlaksana.
Dia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal dapat tumbuh dan semakin meningkat.
"Hingga akhirnya, masyarakat dapat berkontribusi aktif membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya