Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan

Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan
Petugas Bea Cukai Juanda mengedukasi puluhan calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri agar memahami aturan kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda memberikan edukasi aturan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri.

Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono menyampaikan sebanyak 57 orang calon PMI mengikuti kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang dilaksanakan pada Kamis (29/12) lalu.

Ke-57 calon PMI itu akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.

"Kegiatan ini perlu dilakukan sebagai bekal pengetahuan agar nantinya para calon PMI lancar dalam melakukan perjalanan lintas negara serta tidak kehilangan fasilitas yang menjadi haknya," kata Himawan melalui keterangan yang diterima, Selasa (2/1).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Juanda menyosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Himawan menyebutkan untuk aturan barang larangan dan pembatasan terdapat beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri, di antaranya barang perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya (IPL) serta barang ekspor yang terkena Bea Keluar.

"Apabila para calon PMI membawa barang-barang tersebut, mereka harus menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas," beber Himawan.

Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI Jawa Timur mengedukasi calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri agar memahami aturan kepabeanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News