Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market

Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market
Bea Cukai memberikan penjelasan tentang cara mendaftar IMEI untuk penumpang luar negeri yang menjalani karantina. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo) menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.

Kegiatan itu merupakan salah satu strategi jitu untuk mengatasi barang ilegal atau Black Market seperti Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) agar bisa tidak marak di Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sumarna mengatakan penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia.

Dia mengatakan, IMEI terdiri dari 15 digit nomor yang berfungsi sebagai identitas perangkat.

Tujuannya, agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusikan dengan baik.

Sumarna menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap HKT yang diimpor, dibebankan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib melakukan registrasi IMEI.

Untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri.

Sementara untuk impor HKT melalui barang kiriman, registrasi dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku kuasa pemilik barang.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News