Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo) menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.
Kegiatan itu merupakan salah satu strategi jitu untuk mengatasi barang ilegal atau Black Market seperti Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) agar bisa tidak marak di Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sumarna mengatakan penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia.
Dia mengatakan, IMEI terdiri dari 15 digit nomor yang berfungsi sebagai identitas perangkat.
Tujuannya, agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusikan dengan baik.
Sumarna menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap HKT yang diimpor, dibebankan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib melakukan registrasi IMEI.
Untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri.
Sementara untuk impor HKT melalui barang kiriman, registrasi dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku kuasa pemilik barang.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini