Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:56 WIB

Bea Cukai memberikan penjelasan tentang cara mendaftar IMEI untuk penumpang luar negeri yang menjalani karantina. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
AEO disini merupakan sertifikat yang diberikan secara prosedural tidak secara fiskal, bukan berarti menghilangkan prosedurnya.
Akan tetapi, disetiap prosedurnya terdapat perbedaan kecepatan dalam pelayanan.
“Kami memberikan pelayanan yang lebih cepat untuk perusahaan MITA dan AEO,” kata Amin. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini