Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market

Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market
Bea Cukai memberikan penjelasan tentang cara mendaftar IMEI untuk penumpang luar negeri yang menjalani karantina. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

“Sejak aturan Registrasi IMEI diberlakukan, tingkat efektivitasnya mendekati 100% untuk menangkal produk-produk handphone yang masuk secara ilegal," kata Sumarna.

Dia menambahkan kebijakan itu terlihat dari orang yang berbondong-bondong datang dari luar negeri membawa perangkat elektroniknya untuk registrasi IMEI.

Tidak hanya itu, Bea Cukai bersama mitra utama (MITA) dan authorized economi operator (AEO) menggelar sosialisasi guna membahas kemudahan berusaha.

Kepala Bidang Fasilitas Kebapeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan penerima MITA dan AEO dapat bertambah banyak.

“Kami berharap AEO memiliki beberapa manfaat, antara lain perlakuan kepabeanan tertentu, reputasi yang baik, penurunan biaya logistik, dan jaminan kemanan rantai pasok barang,” kata Amin.

Dijelaskannya, AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Bea Cukai.

Adapun jenis operator ekonomi yaitu importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan pihak lainnya yang terkait dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Sementara itu, MITA kepabeanan merupakan importir atau eksportir yang ditetapkan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan cukai.

“Tujuan AEO adalah terciptanya keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” tambah Amin.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News