Bea Cukai Gelar Operasi Pasar dan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar dan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai menggelar operasi pasar di sejumlah daerah di Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu ialah melakukan pengawasan lewat kegiatan operasi pasar. 

Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Barat, Bojonegoro, Malang, dan Meulaboh.

Operasi pasar di wilayah Jawa Barat dilaksanakan Bea Cukai bersama Satpol PP Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. 

“Operasi pasar ini dipelopori Satpol PP Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Bojonegoro, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari program gempur rokok ilegal. 

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata dalam mengoptimalkan cukai sebagai pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kurun waktu 17 Mei hingga 18 Juni 2022, Bea Cukai Bojonegoro berhasil mengamankan 17 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dalam rangka Operasi Gabungan 2022 bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual toko-toko di Kecamatan Pagak dan Donomulyo.

Bea Cukai menggelar operasi oasar dan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News