Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Pontianak dan Mataram, Ini Perinciannya

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Pontianak dan Mataram, Ini Perinciannya
Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang bukti eks penindakan, yang kali ini dilaksanakan di Pontianak dan Mataram. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi NTB, KPKNL Mataram, Kantor Pos dan TNI, Polri, dan pihak Angkasa Pura I dengan memusnahkan 72.846 bungkus rokok ilegal.

Dari jumlah tersebut, 66.076 bungkus di antaranya merupakan hasil operasi penindakan aparat gabungan yang bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal'.

Operasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan di pulau Lombok selama periode 2021-2022. Sesuai data bidang kepabeanan dan cukai, total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 298 juta.

"Dengan peran serta aktif masyarakat dan dukungan sinergi aparat hukum dan instansi pemerintah lainnya, salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dapat berjalan dengan optimal," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang bukti eks penindakan, yang kali ini dilaksanakan di Pontianak dan Mataram


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News