Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Pontianak dan Mataram, Ini Perinciannya

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Pontianak dan Mataram, Ini Perinciannya
Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang bukti eks penindakan, yang kali ini dilaksanakan di Pontianak dan Mataram. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang bukti eks penindakan di Pontianak dan Mataram.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) eks penindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Secara keseluruhan, barang-barang tersebut juga telah mendapat persetujuan peruntukan musnah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPN) setempat.

Di Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan 3.284.324 batang rokok dan 279 botol minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Selain itu BMN eks penidakan lainnya yang turut dimusnahkan, yaitu 51 bale pakaian bekas, 44 bungkus makanan ringan, 268 karton madu kedaluwarsa, dan 1.440 bungkus biji kopi yang telah kedaluwarsa.

"BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan musnah tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," beber Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Kamis (17/11).

Dari hasil pemeriksaan dan penelitian, lanjut Hatta, barang-barang harus dimusnahkan karena karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

"Maka diputuskan terhadap barang eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Hatta.

Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang bukti eks penindakan, yang kali ini dilaksanakan di Pontianak dan Mataram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News