Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Kepabeanan di Berbagai Daerah

Hadir sebagai narasumber, Tesar Pratama, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, bersama Silvia Liana dan Majid Abdullah selaku Pelaksana dari Seksi PKCDT.
Pada kesempatan ini dijelaskan tentang latar belakang, proses registrasi IMEI handphone dan bagaimana prosedur untuk penumpang dari luar negeri saat datang di bandara internasional.
"Registrasi IMEI ini pada dasarnya adalah pemenuhan ketentuan impor atas barang/ponsel yang berasal dari luar negeri dan masih terutang Bea Masuk. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri,” kata Tesar.
Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Makassar juga mengudara di stasiun Radio SmartFM dan menjelaskan terkait pemberlakuan IMEI, serta bagaimana masyarakat dapat mengetahui IMEI mereka terdaftar.
Harapan selanjutnya dari kegiatan ini, masyarakat lebih mengerti tentang peraturan yang berlaku terkait IMEI, serta dapat melaksanakan prosedur sebagaimana yang tertera pada aturan tersebut. (*/jpnn)
Bea Cukai secara aktif melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait aturan kepabeanan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali