Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Barat

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Barat
Bea Cukai bersama pemerintah daerah kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat berbagai kalangan. Foto: dok Bea Cukai

Selain jenis-jenis rokok ilegal, masyarakat juga harus memahami tentang tiga cara identifikasi pita cukai yang mudah, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), kedua menggunakan bantuan kaca pembesar, dan yang ketiga menggunakan sinar uv.

“Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi “Pita Cukai” yang dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal,” jelas Nirwala.

Sementara di Sumedang, Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi terkait DBHCHT kepada unsur pemerintah daerah dan unsur pelaku industri hasil tembakau (31/5).

Dalam pemaparannya Bea Cukai menyampaian bahwa anggaran DBH CHT yang diterima Kabupaten Sumedang pada 2023 senilai Rp 32,5 miliar.

Nirwala menegaskan sesuai ketentuan, 50 persen anggaran DBH CHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen dialokasikan mendanai program kesehatan, dan 10 persennya untuk kegiatan penegakan hukum.

“Semoga DBH CHT ini tepat sasaran dan sejalan dengan peratuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau,” pungkasnya. (jpnn)


Bea Cukai bersama pemerintah daerah kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat berbagai kalangan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News