Bea Cukai Lelang Barang Eks Kepabeanan Bernilai Miliran di Semarang

Bea Cukai Lelang Barang Eks Kepabeanan Bernilai Miliran di Semarang
Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan KPKNL Semarang melaksanakan lelang mobil klasik Mercy W 113 280 SL Pagoda 8 biru muda keluaran tahun 1970. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang kembali menyumbang penerimaan negara melalui lelang.

Kali ini, lelang dilakukan terhadap barang-barang eks kepabeanan yang telah berstatus barang milik negara (BMN) bernilai miliaran rupiah.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas M Nasrul Fatah mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan 6 kali proses pelelangan sepanjang tahun ini dengan total penerimaan negara mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

“Penyelesaian barang tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) melalui lelang ini kami lakukan sesuai dengan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” terang Nasrul melalui keterangan, Selasa (20/6).

Pada Senin (19/6), Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan KPKNL Semarang melaksanakan lelang mobil klasik Mercy W 113 280 SL Pagoda 8 biru muda keluaran tahun 1970 melalui lelang.go.id.

Mobil klasik tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 4.529.217.000 dengan skema open bidding.

Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154 persen.

“Mobil tersebut merupakan hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas, karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25 tahun 2022,” beber Nasrul.

Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan KPKNL Semarang melaksanakan lelang barang eks kepabeanan bernilai miliaran rupiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News