Gelar Operasi di Pidie, Bea Cukai Banda Aceh Amankan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Gelar Operasi di Pidie, Bea Cukai Banda Aceh Amankan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Petugas Bea Cukai Banda Aceh saat melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Pidie. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PIDIE - Bea Cukai Banda Aceh melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pidie melalui operasi pasar yang digelar pada 13-14 Juni 2023.

Total ada sebanyak 21.280 batang rokok ilegal selama operasi tersebut.

“Rincian rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 18.520 batang dan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 2.760 batang,” beber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Sehat Daulay melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Selain melakukan penindakan, kata Sehat Daulay, Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal untuk mengedukasi masyarakat Pidie dan sekitarnya.

“Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum,” kata Sehat Daulay.

Sehat menjelaskan rokok ilegal yang diamankan akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Bea Cukai Banda Aceh.

Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat turut berkontribusi dalam gerakan gempur rokok ilegal,” pungkas Sehat Daulay. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Banda Aceh mengamankan rokok ilegal sebanyak ini saat menggelar operasi pasar di wilayah Kabupaten Pidie


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News