Bea Cukai Gelar Workshop Identifikasi Pita Cukai untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal

Bea Cukai Gelar Workshop Identifikasi Pita Cukai untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal
Bea Cukai sedang melakukan pengecekan pada salah barang kena cukai (BKC). Foto: Bea Cukai

Dia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Bea Cukai, mewaspadai, serta melaporkan barang kena cukai ilegal, terutama rokok tidak dilekati pita cukai asli atau dilekati pita cukai palsu.

"Peran aktif masyarakat kami yakini dapat membantu penindakan cukai di lapangan," tegasnya.

Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal di tahun 2021 sebanyak 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 9.766 kasus.

Kolaborasi antara masyarakat dan Bea Cukai itu juga berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Pada akhirnya, menurut Hatta, percepatan pembangunan nasional akan terwujud.

Salah satunya dengan adanya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang berfokus pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, Desember 2021 telah dikirim 2.047.250 pita cukai hasil tembakau dan 27.820 pita cukai minuman mengandung ethil alkohol ke seluruh unit vertikal Bea Cukai.

Pelayanan pita cukai di tahun 2022 ini, kata Hatta, dijamin akan berjalan optimal, mulai dari proses pemesanan, distribusi, hingga pelekatan pita cukai.

"Bea Cukai senantiasa melayani dan memfasilitasi kelancaran produksi, distribusi, dan persediaan pita cukai 2022," ujarnya.

Dia mengatakan komitmen tersebut terus dijaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai.

Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai pada Kamis (20/1) di Kantor Pusat Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News