KPK Menetapkan Bupati Bintan sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan BKC 

KPK Menetapkan Bupati Bintan sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan BKC 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan, Kepulauan Riau, periode 2016-2021 Apri Sujadi sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai (BKC) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2016-2018.

Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus yang sama. 

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, yang disiarkan melalui akun KPK di YouTube, Kamis (12/8).

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Alexander menjelaskan untuk kepentingan penyidikan maka pada Kamis (12/8) ini dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka oleh tim penyidik. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021-31 Agustus 2021.

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu mengatakan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Mohd Saleh dijebloskan ke Rutan KPK Kaveling C1 pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka korupsi. Apr Sujadi langsung ditahan di Rutan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News